Sariagri - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan keseriusannya dalam melestarikan ekosistem lahan gambut. Tim restorasi gambut. telah dibentuk yang tugasnya menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut.
Keseriusan melestarikan ekosistem lahan gambut ditegaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor: 148/KEP-KDK/DISHUT-TP/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut (TRGD) Provinsi Jambi.
"Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Jumat (13/5/2022).
Sudirman menjelaskan Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 juta hektare. Salah satunya berada di Provinsi Jambi yakni seluas 617.562 hektare.
Lokasi lahan gambut itu di beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan restorasi lahan gambut telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Kegiatan itu adalah pembasahan gambut (peatland rewetting), salah satu cara untuk memulihkan lahan gambut kering.
Pembasahan dilakukan dengan cara membangun infrastruktur seperti sekat, dam dan lain-lain pada kanal-kanal drainase terbuka sehingga tingkat kebasahan serta kelembaban lahan gambut dapat dipertahankan secara maksimal.
Selanjutnya revegetasi, salah satu permasalahan khusus dengan lahan gambut terdegradasi adalah keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis yang disebabkan penghilangan atau kematian pohon induk disebabkan oleh kegiatan pembalakan dan kebakaran yang berulang-ulang. Dengan demikian pengadaan benih merupakan langkah yang sangat penting di dalam proses revegetasi lahan gambut terdegradasi.
Revitalisasi untuk mendukung pelaksanaan pembasahan dan penanaman di lahan gambut. Kegiatan revitalisasi masyarakat dilaksanakan guna mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan gambut yang terdegradasi. Revitalisasi sosial ekonomi adalah upaya mengangkat perekonomian masyarakat dengan tanaman atau kegiatan bisnis yang ramah terhadap lahan gambut.
"Lahan rawa gambut juga dapat memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat masyarakat juga merupakan subjek dan sekaligus objek dan dapat memberikan tekanan terhadap lahan dan hutan gambut serta mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi hutan lahan rawa gambut," kata Sudirman.
Baca Juga: Sejarah dan Alasan Petani Indonesia Pilih Sistem Tabela untuk Menanam Padi
Ribuan Hektare Sawah di Daerah Ini Beralih Fungsi Jadi Pertokoan